Masyarakat Sebaiknya Latah Kedisplinan Tentara,
Bukan Asesorisnya
Oleh Musni Umar
Reporter ANTV, Indra dan Shinta, pada 9 Januari 2012 pukul 11,30 wib telah mewancarai Dr. Musni Umar, sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tentang sikap masyarakat yang latah meniru pakaian seragam tentara dan pernak-pernik asesoris tentara.
Untuk bisa dibaca dan diketahui lebih luas oleh masyarakat, ditulis kembali dan dipublikasikan dalam website.
Setidaknya terdapat empat motif masyarakat latah menggunakan pakaian seragam dan asesoris kepangkatan tentara. Pertama, ingin dihormati, karena menggunakan pakaian seragam tentara serta asesoris kepangkatannya, kelihatan berwibawa. Kedua, supaya disegani dan ditakuti. Ketiga, ada kebanggaan tersendiri menggunakan pakaian seragam, asesoris dan pernak-pernik kepangkatan tentara. Keempat, untuk memeras dan menipu.
Masyarakat yang latah menggunakan pakaian seragam dan asesoris tentara dengan motif ingin dihormat, disegani, ditakuti dan untuk kebanggaan semata, harus diapresiasi. Akan tetapi, jika motifnya untuk memeras, menipu dan bahkan untuk merampok, tidak boleh ditolerir, kalau sudah melakukan perbuatan jahat.
Akan tetapi, sangat baik jika latah meniru sikap disiplin, semangat juang, sikap patriotik dan kesederhanaan tentara, bukan asesorisnya saja yang ditiru.
Bangsa Indonesia yang masih lemah tingkat kedisiplinannya, suka hedonis (bersenang-senang), bermewah-mewah dan konsumtif, sangat penting dan perlu latah pada sikap displin, dan kesederhanaan para prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Masyarakat perlu didorong untuk latah meniru sifat-sifat tentara yang baik, dan selayaknya diberi apresiasi bagi yang latah terhadap tentara. Namun realitas menunjukkan bahwa tidak sedikit orang yang latah menggunakan asesoris tentara, mempunyai tujuan jahat seperti dikemukakan diatas untuk memeras, menipu dan bahkan merampok.
Terhadap mereka yang latah menggunakan baju seragam dan pernak-pernik kepangkatan tentara karena motif jahat dan telah terbukti melakukan kejahatan, maka tidak punya pilihan kecuali menangkap yang bersangkutan dan memprosesnya sampai ke pengadilan dan dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Dengan begitu, sikap latah sebagian masyarakat terhadap tentara, tidak disalahgunakan kepada hal-hal negatif yang merugikan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat dimanapun mereka berada.
Tinggalkan komentar